Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Tindak Lanjut Permintaan Aparat Penegak Hukum, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara Laksanakan Sidang Pemeriksaan Notaris

sidang mknw mei25 1

Medan - Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris, kewenangan MKN tersebut tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam pelaksanaan kewenangangannya maka MKNW Sumatera Utara kembali melaksanakan sidang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kamis (22/05/2025).

Pelaksanaan sidang oleh MKNW untuk memenuhi permintaan ijin pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH). Agenda sidang melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang Notaris, ini juga sebagai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Pada sidang tersebut dari 4 (empat) orang Notaris yang dipanggil, hadir 3 (tiga) orang Notaris memenuhi panggilan MKNW. Sebagai Majelis dalam sidang pemeriksaan antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi (Unsur Pemerintah), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, AKBP. Ramles Napitupulu (Unsur Ahli), Prof. Budiman Ginting, SH., M.Hum (unsur Akademisi) dan dari unsur Notaris Dr. Suprayitno, SH., Sp.N., M.Kn, Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH., SP.I., M.Kn dan Dr. Agustining, SH., M.Kn. Pelaksanaan sidang berlangsung dengan lancar dan tertib, selesai melakukan pemeriksaan maka Majelis mengadakan Rapat Pleno untuk mengambil kesimpulan terkait dengan pemberian persetujuan dan/atau penolakan atas permintaan Aparat Penegak Hukum.

sidang mknw mei25 2

sidang mknw mei25 3

sidang mknw mei25 4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI